Monday, October 11, 2004

PUASANYA WANITA HAMIL DAN WANITA MENYUSUI

PUASANYA WANITA HAMIL DAN WANITA MENYUSUI

_____



MELAHIRKAN DI BULAN RAMADHAN DAN TIDAK MENGQADHA SETELAH BULAN RAMADHAN
KARENA ADA KEKHAWATIRAN PADA BAYI, KEMUDIAN PADA BULAN RAMADHAN
SELANJUTNYA IA MELAHIRKAN LAGI

Pertanyaan

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita
melahirkan di bulan Ramadhan dan setelah Ramadhan itu ia tidak mengqadha
puasanya karena kekhawatirannya pada si bayi yang sedang menyusu,
kemudian wanita itu hamil dan melahirkan pada bulan Ramadhan
selanjutnya, bolehkan bagi wanita itu untuk membagikan uang sebagai
pengganti puasa?

Jawaban:

Yang wajib bagi wanita ini adalah mengqadha puasanya selama hari-hari
puasa yang ia tinggalkan di bulan Ramadhan walaupun puasa itu di qadha
di hari-hari setelah Ramadhan yang kedua, hal itu dikarenakan ia tidak
mengqadha puasa antara Ramadhan pertama dan Ramadhan kedua yang
disebabkan adanya suatu alasan atau udzur. Saya tidak tahu, apakah hal
itu akan menyulitkannya atau tidak dalam mengqadha puasa itu di musim
dingin dengan di cicil sehari demi sehari, sebenarnya jika ia menyusui
maka sesungguhnya Allah akan memberi kekuatan padanya hingga puasa itu
tidak mempengaruhi dirinya juga tidak memberi pengaruh kepada air
susunya.

Dan hendaknya wanita itu berusaha semampu mungkin untuk mengqadha puasa
Ramadhan yang telah berlalu sebelum datangnya Ramadhan yang kedua, jika
hal itu tidak bisa ia lakukan maka tidak masalah baginya untuk menunda
qadha puasanya itu hingga setelah Ramadhan kedua. [Durus wa Fatawa
Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/65]



JIKA TIDAK BERPUASA PADA BULAN RAMADHAN



Pertanyaan

Syaikh ibnu Utsaimin ditanya : Apa hukumnya bagi wanita hamil dan
menyusui jika ia tidak berpuasa di bulan Ramadhan .?

Jawaban

Tidak boleh bagi wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa pada
siang hari Ramadhan kecuali ada udzur (halangan), jika wanita itu tidak
berpuasa karena ada suatu udzur, maka wajib bagi kedua wanita itu untuk
mengqadha puasanya berdasarkan firman Allah tentang orang sakit.
"Artinya : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang
ditinggalkannya itu, pada akhir hari-hari yang lain" [Al-Baqarah : 185]
Wanita menyusui dan wanita hamil ini bisa disamakan atau diartikan
sebagai orang sakit, akan tetapi jika udzur kedua wanita itu karena ada
rasa khawatir terhadap bayi atau janin yang dalam perut maka di samping
mengqadha puasa, kedua wanita itu diharuskan memberi makan kepada
seorang miskin setiap harinya berupa makanan pokok, bisa berupa gandum,
beras, korma atau lainnya. Sebagian ulama lainnya berpendapat : Tidak
ada kewajiban bagi kedua wanita itu kecuali mengqadha puasa, karena
tentang memberi makan orang miskin. tidak ada dalilnya dalam Al-Kitab
maupun As-Sunnah, ini adalah madzhab Abu Hanifah dan merupakan pendapat
yang kuat [Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, syaikh Ibnu Utsaimin,
3/66]

BAGAIMANA HUKUMNYA JIKA WANITA MENYUSUI TIDAK BERPUASA DI BULAN RAMADHAN

Pertanyaan

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Istri saya belum mengqadha
puasanya selama kurang lebih tiga atau empat kali Ramadhan, ia belum
mampu melaksanakan puasa qadha itu karena hamil atau menyusui, dan kini
ia dalam keadaan menyusui. Istri saya bertanya kepada Anda ; apakah ia
bisa mendapat keringanan (rukhsah) dengan memberi makan kepada orang
miskin, sebab ia menemukan kesulitan yang besar dalam mengqadha puasa
sebanyak tiga atau empat kali Ramadhan .?

Jawaban

Tidak ada masalah baginya untuk menunda qadha puasanya yang disebabkan
adanya kesulitan pada dirinya karena hamil atau menyusui, dan kapan ia
sanggup maka hendaklah ia bersegera melaksanakan qadha puasanya, karena
ia dikenakan hukum sebagai orang sakit, dan Allah Subhanahu wa Ta'ala
telah berfirman. "Artinya : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan
(lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang
ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain" [Al-Baqarah : 184] Tidak
ada kewajiban memberi makan orang miskin atasnya [Fatawa Al-Lajnah
Ad-Daimah Lil Ifta, 10/221, fatwa nomor 6608]



BOLEHKAH WANITA HAMIL TIDAK BERPUASA



Pertanyaan

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apakah ada rukhsah bagi wanita
hamil di bulan Ramadhan untuk tidak berpuasa, jika rukhsah itu ada
baginya, apakah itu berlaku pada bulan-bulan tertentu saja di masa hamil
yang umumnya sembilan bulan itu, ataukah keringanan itu hanya berlaku
pada masa hamil. Jika rukhsah itu ada baginya, apakah wajib qadha
baginya ataukah boleh memberi makan orang miskin dan berapakah ukuran
memberi makan itu ? Kemudian, karena kita tinggal di daerah yang panas,
apakah puasa itu dapat berpengaruh terhadap wanita hamil .?

Jawaban

Jika seorang wanita hamil khawatir adanya bahaya terhadap dirinya atau
terhadap janinnya jika ia melaksanakan puasa di bulan Ramadhan, maka
hendaknya ia tidak berpuasa dan wajib baginya untuk mengqadha puasa itu,
baik ia tinggal di daerah panas ataupun di daerah dingin. Hal itu tidak
dibatasi pada umur kehamilan tertentu, karena ia sama kedudukannya
dengan orang sakit, dan Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman.
"Artinya : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebayak hari yang
ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain" [Al-Baqarah : 148]
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta, halaman 222, fatwa nomor 7785]
BAGAIMANA HUKUMNYA WANITA HAMIL YANG TIDAK PUASA KARENA KHAWATIR
TERHADAP JANINNYA

Pertanyaan

Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya : Jika wanita hamil tidak berpuasa karena
khawatir terhadap janinnya, apa yang harus ia lakukan, apakah ada
perbedaan antara kekhawatiran terhadap dirinya dan kekhawatiran terhadap
janinnya menurut Imam Ahmad ?

Jawaban

Pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad adalah bahwa, jika
seorang wanita hamil tidak berpuasa karena khawatir terhadap anaknya
saja, maka ia harus mengqadha puasanya karena ia tidak berpuasa, dan
bagi orang yang bertanggung jawab pada anaknya harus memberi makan
seorang miskin setiap harinya, karena wanita itu tidak berpuasa untuk
kemaslahatan anaknya. Sebagian ulama berpendapat : Yang wajib bagi
wanita hamil itu adalah mengqadha puasanya saja, baik tidak berpuasanya
itu karena khawatir pada dirinya atau khawatir kepada anaknya atau
khawatir kepada keduanya, dan wanita itu dikategorikan sebagai orang
yang sakit, dan tidak ada kewajban bagi wanita tersebut selain itu.
[Durus wa Fatawa al-haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/47]

APAKAH HUKUM PUASA YANG DILAKUKAN OLEH WANITA HAMIL ATAU WANITA MENYUSUI

Pertanyaan

Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya tentang hukum puasa yang dilakukan oleh
wanita hamil dan wanita menyusui .?

Jawaban

Wanita yang sedang hamil atau wanita yang sedang menyusui bila berpuasa
akan rentan terhadap bahaya, berbahaya bagi dirinya atau bagi anaknya,
maka kedua wanita itu boleh tidak berpuasa saat hamil dan saat menyusui.
Jika bahaya puasa berakibat pada bayinya saja maka wanita itu harus
mengqadha puasanya serta memberi makan kepada orang miskin setiap
harinya, sedangkan jika bahaya puasa berakibat pada wanita itu, maka
cukup bagi wanta itu mengqadha puasanya saja, hal itu diakarenakan
wanita hamil dan menyusui termasuk dalam keumuman hukum yang terdapat
pada firman Allah. "Artinya : Dan wajib bagi orang-orang yang berat
menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu)
memberi makan seorang miskin" [Al-Baqarah : 184] [At-Tanbihat. Syaikh
Al-Fauzan, halaman 37] APAKAH BERBUKA UNTUK MENOLONG ORANG LAIN BISA
DIKIASKAN PADA WANITA HAMIL

Pertanyaan

Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : Apakah mungkin mengkiaskan orang yang
berbuka karena menolong orang lain dengan wanita hamil yang tidak puasa
karena khawatir terhadap anaknya, yaitu : diharuskan baginya untuk
mengqadha puasanya serta memberi makan kepada orang miskin .?

Jawaban

Ya, ia boleh berbuka untuk menolong orang lain dari kebinasaan jika hal
itu dibutuhkan, yakni tidak mungkin baginya untuk menolong itu dari
kebinasaan kecuali dengan berbuka pada saat demikian ia boleh berbuka
dan diharuskan mengqadha puasanya. [Kitab Al-Muntaqa min Fatawa
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, 3/141]

BILA WANITA HAMIL DAN WANITA MENYUSUI TIDAK BERPUASA DI BULAN RAMADHAN

Pertanyaan

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Wanita yang sedang hamil atau
menyusui yang khawatir pada dirinya atau anaknya jika berpuasa di bulan
Ramadhan, lalu karena itu ia tidak berpuasa, apa yang harus ia lakukan
nantinya. Apakah ia harus mengqadha serta memberi makan pada orang
miskin, atau ia harus mengqadha saja tanpa perlu memberi makan kepada
orang miskin, ataukah cukup baginya untuk memberi makan tanpa perlu
mengqadha puasanya ? Manakah yang benar diantara ketiga hal itu ?

Jawaban

Jika wanita hamil itu khawatir kepada dirinya atau anaknya jika berpuasa
di bulan Ramadhan, maka hendaknya ia tidak berpuasa dan wajib baginya
untuk mengqadha puasanya saja. Statusnya saat itu adalah seperti orang
yang tidak kuat untuk berpuasa atau takut akan timbulnya bahaya pada
dirinya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Artinya : Dan
barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib
baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada
hari-hari yang lain" [Al-Baqarah : 185] Begitu juga halnya wanita yang
menyusui, jika ia khawatir pada dirinya bila menyusui anaknya sambil
berpuasa di bulan Ramadhan, atau khawatir pada anaknya jika ia berpuasa
lalu tidak dapat menyusui, maka boleh baginya berbuka, dan wajib baginya
mengqadha saja. [Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, edisi 14, halaman
109-110]

TIDAK BERPUASA DI BULAN RAMADHAN KARENA HAMIL KEMUDIAN BERPUASA SEBULAN
PENUH SEBAGAI PENGGANTINYA DAN BERSEDEKAH PULA

Pertanyaan

Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Saya hamil di bulan Ramadhan
maka saya tidak berpuasa, dan sebagai pengantinya saya berpuasa sebulan
penuh dan bersedekah, kemudian saya hamil kedua kalinya di bulan
Ramadhan maka saya tidak berpuasa dan sebagai gantinya saya berpuasa
sebulan sehari demi sehari selama dua bulan dan saya tidak bersedekah,
apakah dalam hal ini diwajibkan bagi saya untuk bersedekah .?

Jawaban

Jika seorang wanita hamil khawatir pada dirinya atau khawatir pada
janinnya jika berpuasa lalu ia berbuka, maka yang wajib baginya hanya
mengqadha puasa, keadaannya saat itu adalah seperti orang sakit yang
tidak kuat berpuasa atau seperti orang yang khawatir dirinya akan
mendapat bahaya jika berpuasa, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Artinya : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), maka (wajiblah baginya berpusa), sebanyak hari yang
ditinggalkannya itu, pada hari-hari yag lain" [Al-Baqarah : 185]

0 Comments:

Post a Comment

<< Home